Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 2/2012 · Peraturan MK No. 2 Tahun 2012 · Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaPersidangan Mahkamah Konstitusi
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2012 ini mengatur tentang persidangan di Mahkamah Konstitusi. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas mengenai tata cara persidangan di Mahkamah Konstitusi, baik sidang yudisial maupun non-yudisial, serta rapat-rapat yang dilakukan oleh Mahkamah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis sidang di Mahkamah Konstitusi, yang terdiri dari Sidang Yudisial (Sidang Panel dan Sidang Pleno) dan Sidang Non-yudisial (Sidang Pleno Khusus).
  2. Tata cara pelaksanaan sidang, termasuk kehadiran para pihak, penyampaian keterangan, pengajuan alat bukti, dan tata tertib sidang.
  3. Jenis-jenis rapat di Mahkamah Konstitusi, yang terdiri dari Rapat Yudisial (Rapat Panel Hakim dan Rapat Permusyawaratan Hakim) dan Rapat Non-yudisial.
  4. Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat, yang dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat atau suara terbanyak.
  5. Waktu pelaksanaan persidangan, yaitu pada hari kerja (Senin-Jumat) antara pukul 08.00-17.00 WIS.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata tertib sidang, yang mencakup kewajiban berpakaian rapi dan sopan, larangan membawa senjata atau membuat gaduh, serta sanksi bagi pelanggaran tata tertib.

(-)

(-)