Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan Mahkamah Konsitusi

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 1/2020 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2020 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2020Tanggal Penetapan:16 Januari 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaPersidangan Mahkamah Konsitusi
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku16 Januari 2020
Tanggal Penetapan16 Januari 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persidangan Mahkamah Konstitusi

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengatur tentang persidangan di Mahkamah Konstitusi. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah karena Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2018 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, serta belum mengakomodir pelaksanaan sidang penyampaian laporan tahunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengganti peraturan yang lama dengan yang baru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis-jenis sidang Mahkamah, yang terdiri dari sidang yudisial (Sidang Panel dan Sidang Pleno) dan sidang non-yudisial (Sidang Pleno Khusus untuk pengucapan sumpah Ketua/Wakil Ketua terpilih dan penyampaian laporan tahunan Mahkamah). 2. Tata cara pelaksanaan sidang yudisial, termasuk tata cara sidang panel dan sidang pleno, tata tertib sidang, dan pembuatan berita acara sidang. 3. Tata cara Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang meliputi pembahasan surat-surat terkait perkara, pembahasan perkara, pengambilan putusan, dan finalisasi putusan. 4. Tata cara sidang non-yudisial, khususnya Sidang Pleno Khusus Mahkamah untuk penyampaian laporan tahunan. 5. Waktu pelaksanaan persidangan Mahkamah, yaitu pada hari kerja antara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, kecuali hari libur atau dalam hal tertentu yang ditetapkan oleh Mahkamah.

(-)

(-)