Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 14/2016 · Permenhan No. 14 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2016Tanggal Penetapan:2 Maret 2016
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku11 Maret 2016
Tanggal Penetapan02 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 822) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menggantikan kebijakan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkini. Kebijakan ini memberikan pedoman bagi Kementerian Pertahanan dan TNI dalam pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia, serta mewujudkan mekanisme kerja dan koordinasi yang efektif. Kebijakan ini mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan misi, termasuk persetujuan dari pihak yang bertikai, ketidakberpihakan, dan penggunaan kekuatan bersenjata hanya untuk membela diri. Selain itu, kebijakan ini mencakup berbagai jenis misi seperti pengawasan gencatan senjata, pelucutan senjata, perlindungan keamanan, rehabilitasi, dan penegakan hukum. Pengiriman pasukan dilakukan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Organisasi Internasional, atau Regional, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan keamanan personel. Penarikan pasukan dapat dilakukan jika terjadi perubahan mandat atau situasi politik di daerah misi.

(-)

(-)