Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 23/2020 · Permenhan No. 23 Tahun 2020 · Permenhan Nomor 23 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Kerja Sama Luar NegeriPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengiriman Pasukan Misi Pemeliharaan Perdamaian Dunia

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2020 ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan pengiriman pasukan misi pemeliharaan perdamaian dunia dengan mekanisme yang diberlakukan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa serta perkembangan dan kebutuhan hukum terkini. Perubahan ini mencakup definisi dan prinsip pelaksanaan misi, bentuk penugasan, serta mekanisme pengadaan dan pengiriman pasukan. Prinsip pelaksanaan misi meliputi persetujuan pemerintah, ketidakberpihakan, dan penggunaan kekuatan bersenjata hanya untuk membela diri. Misi meliputi pengawasan gencatan senjata, pelucutan senjata, perlindungan keamanan, rehabilitasi, pembangunan, penegakan hukum, dan misi khusus. Pengadaan materiil dan pendanaan diatur untuk mendukung operasi ini.

(-)

(-)