Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian

Juga dikenal sebagai: Permenhan 30/2011 · Permenhan No. 30 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2011Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaKebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku13 Desember 2011
Tanggal Penetapan12 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung peran aktif Indonesia dalam misi pemeliharaan perdamaian, sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 untuk mewujudkan perdamaian dunia. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertahanan Negara dan Tentara Nasional Indonesia, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengerahkan kekuatan TNI.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kebijakan misi pemeliharaan perdamaian yang harus dipedomani oleh semua pemangku kepentingan dalam merencanakan, menyiapkan, dan menyelenggarakan misi tersebut. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan secara eksplisit dalam teks.

(-)

(-)