Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi.

Juga dikenal sebagai: Permenperin 69/M-IND/PER/8/2015 · Permenperin No. 69/M-IND/PER/8/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Subsidi & Kewajiban PelayananPembangunan Industri

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur penggunaan kantong satu merek untuk pupuk bersubsidi guna kelancaran dan keamanan distribusi pupuk kepada kelompok tani dan/atau petani. *Latar Belakang dan Tujuan:* Peraturan ini diterbitkan untuk mencegah penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Tujuannya adalah untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada kelompok tani dan/atau petani yang berhak secara tepat. *Ketentuan Substansial:* - **Ruang Lingkup:** Penggunaan kantong satu merek untuk pupuk urea, NPK, dan organik bersubsidi. - **Kewajiban Produsen:** Produsen pupuk bersubsidi (PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang) wajib mengemas pupuk bersubsidi menggunakan kantong satu merek sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Lampiran I, II, dan III Peraturan Menteri ini. - **Informasi pada Kemasan:** Kemasan wajib mencantumkan informasi seperti tulisan "PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH, BARANG DALAM PENGAWASAN", nomor pengaduan, merek, jenis, kandungan unsur hara makro, logo PT Pupuk Indonesia (Persero), masa edar, alamat produsen, nomor pendaftaran, logo dan nomor SNI (jika wajib), kode LSPro (jika wajib), Nomor Registrasi Produk (NRP) (jika wajib), berat bersih, dan tulisan "JANGAN DIGANCU". - **Distribusi:** Pupuk bersubsidi didistribusikan kepada kelompok tani dan/atau petani dengan prinsip 6 tepat (tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu).

1. Kantong Pupuk Bersubsidi yang telah diproduksi dan beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diubah dan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diberlakukan Peraturan Menteri ini.

(-)