di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
Juga dikenal sebagai: Permenperin 8/2021 · Permenperin No. 8 Tahun 2021 · Permenperin Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keamanan distribusi pupuk NPK bersubsidi kepada kelompok tani dan/atau petani, serta mencegah penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Peraturan ini mengatur penggunaan kantong satu merek untuk pupuk bersubsidi, termasuk pupuk Urea, NPK, dan Organik. Setiap jenis pupuk bersubsidi wajib dikemas dengan kantong satu merek yang mencantumkan informasi penting seperti tulisan 'PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH', nomor pengaduan, merek, jenis, kandungan unsur hara, logo PT Pupuk Indonesia, masa edar, alamat produsen, nomor pendaftaran, logo dan nomor SNI, kode LSPro, NPB, berat bersih, dan kode kantong. Pengemasan pupuk NPK untuk tanaman kakao dikecualikan dari ketentuan ini.