Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17/M-IND/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi

Juga dikenal sebagai: Permenperin 17/M-IND/PER/3/2016 · Permenperin No. 17/M-IND/PER/3/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2016Tanggal Penetapan:10 Maret 2016
Subsidi & Kewajiban PelayananPembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 Tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku14 Maret 2016
Tanggal Penetapan10 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015 tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memudahkan dan memperlancar pendistribusian Pupuk Bersubsidi serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penggunaan kantong satu merek untuk Pupuk Bersubsidi. Hal ini dilakukan dengan mengubah pengaturan yang ada dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur bahwa Pupuk Bersubsidi harus dikemas menggunakan kantong satu merek untuk setiap jenisnya, yaitu Pupuk Urea, Pupuk NPK, dan/atau Pupuk Organik. Kemasan harus mencantumkan informasi tertentu seperti tulisan 'PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH', nomor pengaduan, merek, jenis, kandungan unsur hara, logo PT Pupuk Indonesia (Persero), masa edar, alamat Produsen, nomor pendaftaran, logo dan nomor SNI, kode LSPro, Nomor Registrasi Produk (NRP), berat bersih, tulisan 'JANGAN DIGANCU', dan kode kantong. Penggunaan kantong satu merek ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2016.

(-)

(-)