di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 44 Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP). Puskesmas Tanpa Perawatan (Non DTP) dan Unit Kesehatan Mata Komunitas Serta Tarif Pemeriksaan Kesehatab Lingkungan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kota Banjar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 44/2004 · Perda Kota Banjar No. 44 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 44 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengatur tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas (dengan dan tanpa tempat perawatan), Unit Kesehatan Mata Komunitas (UKMK), serta tarif pemeriksaan kesehatan lingkungan pada instalasi kesehatan pemerintah Kota Banjar. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan dasar dan UKMK, dengan perkembangan pembangunan kesehatan saat ini.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan indeks biaya pelayanan kesehatan, komponen tarif untuk rawat jalan, rawat inap, unit gawat darurat, tindakan medik dan terapi, pelayanan farmasi, pengujian kesehatan, konsultasi gizi dan sanitasi. Tarif dibedakan berdasarkan jenis pelayanan (poli umum, gigi, spesialis), tindakan (kecil, sedang), dan status pasien (umum, bayi normal, bayi sakit). Juga diatur mengenai jasa pemakaian kendaraan ambulans/puskesmas keliling, dengan pembebasan biaya bagi pasien tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat berwenang.
Penggunaan hasil retribusi diatur dengan 60% untuk Puskesmas (peningkatan mutu pelayanan) dan 40% untuk Dinas Kesehatan (pelaksanaan program kesehatan). Retribusi kegiatan kesehatan lingkungan dialokasikan 20% ke kas daerah dan 80% untuk pembinaan penyehatan lingkungan.