Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP), Puskesmas Tanpa Perawatan (Non DTP) Dan Unit Kesehatan Mata Komunitas Serta Tarif Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 7/2006 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Februari 2006Tanggal Penetapan:20 Februari 2006
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 44 Tahun 2004 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP), Puskesmas Tanpa Perawatan (Non DTP) Dan Unit Kesehatan Mata Komunitas Serta Tarif Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku20 Februari 2006
Tanggal Penetapan20 Februari 2006
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 44 Tahun 2004 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Dengan Tempat Perawatan (DTP), Puskesmas Tanpa Perawatan (Non DTP) dan Unit Kesehatan Mata Komunitas Serta Tarif Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan Pada Instalasi Kesehatan Pemerintah Kota Banjar.

Peraturan Daerah Kota Banjar ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2004 tentang tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas, Unit Kesehatan Mata Komunitas, dan pemeriksaan kesehatan lingkungan. Perubahan meliputi tarif rawat jalan, tindakan di poli umum dan gigi, tindakan di unit gawat darurat, tarif rawat inap, tarif di unit kesehatan mata komunitas, tarif penunjang diagnostik, tarif pemakaian ambulance, tarif pemeriksaan Visum Et Repertum, retribusi penunggu pasien, retribusi pemeriksaan haji, retribusi pelayanan kesehatan lingkungan, dan retribusi fogging. Selain itu, masyarakat Kota Banjar yang memiliki KTP Kota Banjar dibebaskan dari retribusi rawat jalan, dan masyarakat miskin dengan kartu ASKES GAKIN dibebaskan dari retribusi rawat jalan, rawat inap, dan tindakan. Penggunaan hasil retribusi diatur untuk peningkatan mutu pelayanan Puskesmas/Unit Kesehatan Mata Komunitas (UKMK), pelaksanaan program kesehatan oleh Dinas Kesehatan, dan biaya operasional fogging.

(-)

(-)