di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 6/2011 · Perda Kota Banjar No. 6 Tahun 2011 · Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar dan Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Kota Banjar, serta untuk memastikan pengelolaan sarana pelayanan kesehatan tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Retribusi Pelayanan Kesehatan di RSUD dan Puskesmas termasuk dalam Retribusi Jasa Umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan retribusi pelayanan kesehatan ke dalam golongan Retribusi Jasa Umum, penamaan retribusi sebagai Retribusi Pelayanan Kesehatan, dan penetapan objek retribusi yang terdiri dari Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kota Banjar dan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Banjar. Objek retribusi di RSUD meliputi pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, medis, penunjang diagnostik, asuhan keperawatan dan kebidanan, rehabilitasi medis, penunjang non medis, konsultasi khusus dan medical legal, pelayanan darah, dan fasilitas lainnya. Sementara itu, objek retribusi di Puskesmas meliputi pelayanan rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, medis, penunjang diagnostik, asuhan keperawatan dan kebidanan, farmasi, pengujian kesehatan dasar, kunjungan spesialis, konsultasi gizi, dan konsultasi sanitasi.
Peraturan ini juga mengatur subjek retribusi, yaitu orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari RSUD atau Puskesmas Kota Banjar, serta wajib retribusi yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Komponen tarif pelayanan kesehatan pada RSUD terdiri dari Jasa Sarana (60%) dan Jasa Pelayanan (40%). Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutupi sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keadilan.