Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 8/2020 · Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2020Tanggal Penetapan:10 Desember 2020
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Kota Banjar
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku10 Desember 2020
Tanggal Penetapan10 Desember 2020
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kota Banjar. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait pelayanan kesehatan, objek retribusi pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan (Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Laboratorium Kesehatan Daerah), serta tarif retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk menyesuaikan jenis pelayanan kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang belum diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1: Mengubah dan menambahkan definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, seperti definisi Daerah Kota, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kota, Wali Kota, DPRD, Dinas, Kepala Dinas, Pelayanan Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah, Direktur, Pelayanan Kesehatan Dasar, Jenis kegiatan pelayanan kesehatan, Pelayanan Kesehatan Rujukan, Rawat Jalan, Rawat Inap, Pelayanan Gawat Darurat, One Day Care (ODC), One Day Surgery (ODS), Home Care, Pelayanan medis, Pelayanan Asuhan Keperawatan/Kebidanan, Penunjang diagnostik medis, Laboratorium Kesehatan, Pelayanan Konsultasi Khusus, Konsultasi Gizi, Medico-Legal, Pelayanan Penunjang Non Medik, Pelayanan Jenazah, Pelayanan Fasilitas lainnya, Pelayanan Rawat Gabung, Pelayanan Rawat Bersama, Konsul Dokter, Konsultasi antar Dokter, Visite, Tindakan Medik Non Operatif, Tindakan Medik Terencana, Cito, Rehabilitasi Medik dan Mental, Pelayanan Psikiatri, Pelayanan Darah, Dokter Pengganti, Dokter Mitra, Tenaga Kesehatan, Operator medis, Pasien, Penjamin, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Peserta program JKN, Orang Tidak Mampu, Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Peserta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan kesehatan, Peserta Jamkesda, Pegawai Negeri Sipil, Tarif, Biaya sewa kamar rawat inap, Bahan dan alat, Bahan dan kesehatan habis pakai, Jasa pelayanan, Jasa manajemen, Jasa Sarana dan Prasarana, Penerimaan Fungsional, Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Badan, Jasa, Jasa Umum, Wajib Retribusi, Objek Retribusi, Subjek Retribusi, Masa Retribusi, Surat Setoran Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Pemungutan, Pemeriksaan, Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi, Penyidik, Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
  2. Perubahan Pasal 4: Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut sebagai pembayaran atas Pelayanan Kesehatan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  3. Perubahan Pasal 5: Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan terdiri dari Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan jaringan pelayanannya, Laboratorium Kesehatan Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
  4. Perubahan Pasal 6: Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah meliputi jenis pelayanan kesehatan dan penyediaan fasilitas kesehatan Kelas II dan Kelas III.
  5. Perubahan Pasal 8: Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas meliputi jenis pelayanan kesehatan dan penyediaan fasilitas kesehatan pada Puskesmas dan jaringan pelayanannya di Daerah.
  6. Penyisipan Pasal 9A dan 9B: Menambahkan objek retribusi pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah, meliputi Hematologi, Mikroparasitologi, Urine, Feses, Kimia klinik, Imunoserologi, dan Bakteriologi air.
  7. Penghapusan Pasal 10: Pasal 10 dihapus.
  8. Penyisipan Pasal 12A: Subjek Retribusi pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah.
  9. Perubahan Pasal 17: Retribusi dan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  10. Perubahan Pasal 18: Retribusi dan tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Jaringan Pelayanannya serta Laboratorium Kesehatan Daerah tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  11. Perubahan Pasal 21: Wilayah Retribusi terutang adalah Objek Pelayanan Kesehatan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Asih Husada Langensari, Puskesmas dan jaringannya, dan Laboratorium Kesehatan Daerah.

1. Ketentuan terkait Retribusi Pelayanan Kesehatan dikecualikan bagi fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). 2. Tarif layanan bagi fasilitas kesehatan yang menerapkan PPK-BLUD ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.

(-)