di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 8/2016 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2016 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai bidang seperti Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, Perpustakaan dan Kearsipan, Kelautan dan Perikanan, Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Perkebunan, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Perindustrian dan Perdagangan, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah meliputi Perencanaan Pembangunan Daerah, Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepegawaian Daerah, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Penghubung, dan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pembentukan perangkat daerah ini memperhatikan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Selain itu, dapat dibentuk cabang dinas di Kabupaten/Kota untuk Dinas Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kelautan dan perikanan, kehutanan, serta energi dan sumber daya mineral.
Gubernur dapat dibantu oleh staf ahli, dan dalam melaksanakan tugasnya, kepala perangkat daerah wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Biaya pelaksanaan tugas urusan pemerintahan provinsi dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.