di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 5/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh hasil pemetaan nomenklatur berdasarkan Permendagri 90/2019 yang menunjukkan perlunya penyesuaian perumpunan urusan pemerintahan. Selain itu, adanya penarikan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara ke pemerintah pusat juga menjadi dasar perubahan ini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mempercepat pembangunan dan mengintegrasikan perencanaan dan pembangunan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
Ketentuan Substansial:
Perubahan dilakukan pada Pasal 2 mengenai susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk perubahan pada beberapa Dinas Daerah. Pasal 7 diubah mengenai Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan kepegawaian.