Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2019 mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakang perubahan ini adalah hasil monitoring dan evaluasi terhadap tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan tentang Perangkat Daerah, rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi, dan optimalisasi fungsi pendapatan daerah. Perubahan meliputi penataan kembali perumpunan urusan pemerintahan, khususnya urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta penguatan fungsi pendapatan daerah melalui pembentukan Badan Pendapatan Daerah yang terpisah dari badan keuangan daerah. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Di Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik. Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dibentuk dengan susunan yang baru, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Setiap perangkat daerah memiliki tipe yang berbeda (Tipe A atau Tipe B) sesuai dengan fungsi dan tugasnya.