Peraturan Menteri ini mengatur tentang harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah, serta kelebihan tenaga listrik (excess power) dari berbagai entitas seperti badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat dan mendorong penggunaan energi terbarukan.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari sumber-sumber energi terbarukan dengan kapasitas hingga 10 MW atau kelebihan tenaga listrik. Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan berdasarkan jenis energi terbarukan (biomassa, biogas, sampah kota), tegangan interkoneksi (menengah atau rendah), dan lokasi geografis (faktor insentif). Peraturan ini juga mengatur bahwa harga pembelian tenaga listrik dari energi terbarukan skala kecil dan menengah dilakukan tanpa negosiasi harga dan persetujuan harga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
PT PLN (Persero) diberikan fleksibilitas untuk membeli tenaga listrik dengan harga melebihi ketentuan yang ditetapkan dalam kondisi tertentu, seperti krisis penyediaan tenaga listrik atau kondisi khusus lainnya, dengan persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Dalam kondisi krisis, pembelian tenaga listrik harus didasarkan pada Harga Perkiraan Sendiri (HPS) PT PLN (Persero). PT PLN (Persero) juga diwajibkan untuk membuat standar kontrak jual beli tenaga listrik guna mempercepat proses transaksi.