di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Dan Peraturan Menteri Pertambangan Dan Energi Terkait Kegiatan Usaha Ketenagalistrikan
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 7/2018 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Baru: Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2018 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk tujuan pencabutan peraturan-peraturan tertentu di bidang ketenagalistrikan.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak secara langsung "menggantikan" suatu peraturan pengaturan substantif tunggal; melainkan mencabut dan menyatakan tidak berlaku beberapa Peraturan Menteri sebelumnya yang terkait kegiatan usaha ketenagalistrikan.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak mengubah isi (amandemen) dari peraturan sebelumnya. Fungsi utamanya adalah pencabutan (repeal) atas peraturan-peraturan yang tercantum dalam Pasal 1.
Peraturan yang Dicabut (Pasal 1):
Status Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 2). Dokumen menunjukkan tanggal penetapan 5 Februari 2018 dan pengundangan pada 8 Februari 2018; oleh karena itu efek pencabutan berlaku sejak pengundangan tersebut.
Dasar Hukum: Peraturan ini diterbitkan atas dasar pertimbangan penyederhanaan peraturan perundang-undangan dan mengacu pada Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Peraturan Presiden terkait susunan Kementerian ESDM dan Peraturan Menteri ESDM tentang organisasi dan tata kerja.
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini diterbitkan dalam rangka penyederhanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan dan pencabutan peraturan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha ketenagalistrikan. Tujuannya untuk membersihkan tumpang tindih atau ketentuan yang usang sehingga struktur regulasi menjadi lebih rapi dan konsisten.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Karena sifatnya adalah peraturan pencabutan, Peraturan Menteri ini tidak menetapkan kewajiban operasional baru ataupun hak baru bagi pelaku usaha. Fungsi utamanya adalah menghapus keberlakuan aturan tertentu, sehingga kewajiban/ hak yang sebelumnya diatur oleh peraturan yang dicabut sudah tidak lagi efektif. Pelaku usaha diwajibkan menyesuaikan praktiknya sesuai dengan peraturan lain yang masih berlaku.
Prinsip-prinsip Utama:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Peraturan ini menetapkan mekanisme sederhana yaitu:
Tidak ada prosedur teknis detail untuk implementasi substansi karena tujuan peraturan adalah pencabutan norma-norma tertentu; pelaksanaan substansial diatur lebih lanjut oleh peraturan perundang-undangan lain yang relevan.
Masa Berlaku dan Implementasi:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal 2). Dokumen menunjukkan pengundangan pada 8 Februari 2018 sehingga pencabutan peraturan-peraturan yang tercantum efektif sejak tanggal tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Peraturan ini tidak memuat ketentuan peralihan khusus yang mengatur penyesuaian hak dan kewajiban entitas yang telah beroperasi berdasarkan peraturan yang dicabut. Dengan demikian, entitas yang sebelumnya tunduk pada peraturan yang dicabut harus merujuk pada kerangka regulasi lain yang masih berlaku dan/atau menunggu pengaturan lebih lanjut oleh peraturan baru jika diperlukan.
Batas Waktu Penyesuaian:
Peraturan ini tidak menentukan batas waktu penyesuaian atau tenggat administratif bagi pihak yang terdampak.
Grandfathering Clauses:
Tidak terdapat klausul "grandfathering" atau ketentuan khusus yang mempertahankan hak/ketentuan lama bagi entitas tertentu dalam peraturan ini. Semua aturan yang dicabut dinyatakan tidak berlaku tanpa pengecualian transisional yang diatur di dalam teks peraturan.
Keterangan Tambahan:
Karena tidak ada ketentuan transisional eksplisit, praktik kepatuhan dan hubungan hukum yang sebelumnya diatur oleh peraturan yang dicabut perlu diperjelas oleh peraturan pelaksana lain atau penetapan kebijakan berikutnya oleh Kementerian ESDM/otoritas terkait bila diperlukan.
Tidak mengatur sanksi