Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2009 tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 31/2009 · Permen ESDM No. 31 Tahun 2009 · Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2009Tanggal Penetapan:13 November 2009
Pembangunan IndustriPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaHarga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku13 November 2009
Tanggal Penetapan13 November 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2009 tentang Pedoman Harga Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) Dari Koperasi dan Badan Usaha Lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN (Persero) dari pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan skala kecil dan menengah (hingga 10 MW) atau kelebihan tenaga listrik (excess power) dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Penetapan harga pembelian tenaga listrik ini bertujuan untuk mendorong partisipasi berbagai badan usaha dan swadaya masyarakat dalam penyediaan tenaga listrik, serta untuk memperkuat sistem penyediaan tenaga listrik setempat dengan memanfaatkan energi terbarukan.

Ketentuan Substansial:

  • PT PLN (Persero) wajib membeli tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan skala kecil dan menengah atau kelebihan tenaga listrik.
  • Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan berdasarkan tegangan interkoneksi (Tegangan Menengah atau Tegangan Rendah) dan faktor insentif (F) yang berbeda-beda tergantung pada lokasi geografis (Jawa-Bali, Sumatera-Sulawesi, Kalimantan-NTB-NTT, Maluku-Papua).
  • Harga pembelian tenaga listrik tersebut digunakan dalam kontrak jual beli tanpa negosiasi dan persetujuan harga dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • PT PLN (Persero) dapat membeli tenaga listrik dengan harga melebihi ketentuan, berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
  • PT PLN (Persero) wajib membuat standar kontrak jual beli tenaga listrik untuk mempercepat proses transaksi.

(-)

(-)