1. Bagi pensiunan yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, jika setelah penyesuaian pensiun pokok tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, diberikan tambahan penghasilan sebesar penurunan ditambah 4% dari penghasilan.
2. Jika kenaikan penghasilan kurang dari 4%, diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan menjadi 4%.
3. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bulan Desember 2013, tidak termasuk tunjangan pangan.
4. Jika terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2014, penghasilan disesuaikan dengan mutasi tersebut.
5. Tambahan penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2014.