Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 37/2014 · PP No. 37 Tahun 2014 · PP Nomor 37 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2014Tanggal Penetapan:21 Mei 2014
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Mei 2014
Tanggal Penetapan21 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 60)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya sehubungan dengan perubahan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2014. Kebijakan ini mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan daftar yang terlampir dalam peraturan ini. Pensiun pokok bagi pensiunan yang dipensiun sebelum dan sesudah tanggal 1 Januari 2014 disesuaikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam daftar tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 4%. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

1. Bagi pensiunan yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, jika setelah penyesuaian pensiun pokok tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, diberikan tambahan penghasilan sebesar penurunan ditambah 4% dari penghasilan. 2. Jika kenaikan penghasilan kurang dari 4%, diberikan tambahan penghasilan sehingga kenaikan menjadi 4%. 3. Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan bulan Desember 2013, tidak termasuk tunjangan pangan. 4. Jika terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2014, penghasilan disesuaikan dengan mutasi tersebut. 5. Tambahan penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2014.

(-)