Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 33/2015 · PP No. 33 Tahun 2015 · PP Nomor 33 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2015Tanggal Penetapan:4 Juni 2015
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2015
Tanggal Penetapan04 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya sehubungan dengan perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2015. Kebijakan ini mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan daftar yang terlampir dalam peraturan ini. Pensiun pokok disesuaikan untuk pensiunan yang dipensiunkan setelah dan sebelum tanggal 1 Januari 2015. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 4%. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan pembayaran diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

1. Pensiunan yang dipensiunkan sebelum tanggal 1 Juli 2001 dan mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan kurang dari 4% akan diberikan tambahan penghasilan. 2. Penghasilan yang digunakan sebagai dasar adalah penghasilan bulan Desember 2014, tidak termasuk tunjangan pangan. 3. Mutasi keluarga sejak Januari 2015 akan mempengaruhi penghasilan yang dibayarkan.

(-)