Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 25/2013 · PP No. 25 Tahun 2013 · PP Nomor 25 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2013Tanggal Penetapan:11 April 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2013
Tanggal Penetapan11 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 35).

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya sehubungan dengan perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2013. Kebijakan ini mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan daftar yang terlampir, mencakup pensiun bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Janda/Duda, serta orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas. Selain itu, peraturan ini memberikan tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 5%. Penyesuaian ini berlaku surut mulai 1 Januari 2013 dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pensiun pokok yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 disesuaikan berdasarkan daftar dalam lampiran peraturan ini. 2. Tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 5% berlaku sejak 1 Januari 2013.

(-)