Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 18/2012 · PP No. 18 Tahun 2012 · PP Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2013Tanggal Penetapan:6 Februari 2012
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 2013
Tanggal Penetapan06 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 27).

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya sehubungan dengan perubahan gaji pokok yang berlaku sejak 1 Januari 2012. Peraturan ini mengatur penetapan pensiun pokok berdasarkan daftar yang terlampir, serta penyesuaian bagi mereka yang pensiun sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 7%. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Januari 2012 dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. Penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)