Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Juga dikenal sebagai: PP 14/2011 · PP No. 14 Tahun 2011 · PP Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2011Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 2011
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 34)

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya sehubungan dengan perubahan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2011. Kebijakan ini mengatur penetapan dan penyesuaian pensiun pokok berdasarkan daftar yang telah ditentukan, serta memberikan tambahan penghasilan bagi pensiunan yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 10%. Selain pensiun pokok, penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian ini ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)