di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 139/2015 · PERPRES No. 139 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 139 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja pegawai setelah penggabungan dan perubahan nomenklatur kementerian.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki jabatan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tunjangan ini tidak diberikan kepada pegawai tanpa jabatan tertentu, yang dinonaktifkan, atau yang bekerja di luar kementerian. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan disesuaikan dengan capaian kinerja bulanan. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh menteri terkait dengan persetujuan dari menteri yang mengurus reformasi birokrasi.