Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 79 Tahun 2013

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 79/2013 · PERPRES No. 79 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 79 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2013Tanggal Penetapan:11 Desember 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 2013
Tanggal Penetapan11 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan melalui pemberian Tunjangan Kinerja. Tunjangan ini diberikan kepada pegawai yang memiliki jabatan tertentu berdasarkan capaian kinerja mereka. Pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau bekerja di luar Kementerian Kehutanan tidak berhak menerima tunjangan ini. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan menerima selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri Kehutanan dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tunjangan ini mulai dibayarkan sejak Juli 2013 dan pajaknya dibebankan pada APBN.

1. Tunjangan Kinerja dibayarkan mulai bulan Juli 2013. 2. Pegawai yang mengalami penurunan penghasilan akan menerima tambahan tunjangan sebesar selisih antara tunjangan sebelumnya dan Tunjangan Kinerja baru.

(-)