Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 85 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 85/2016 · PERPRES No. 85 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 85 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2016Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Oktober 2016
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seiring dengan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan, kecuali bagi mereka yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau dalam kondisi lain yang disebutkan dalam peraturan. Besaran tunjangan kinerja diatur dalam lampiran peraturan ini dan mulai dibayarkan sejak April 2016. Pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh Menteri terkait dengan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pegawai yang juga menerima tunjangan profesi akan mendapatkan selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.

(-)

(-)