Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 29/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 29/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2014Tanggal Penetapan:11 Agustus 2014
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pengawasan Intern Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku13 Agustus 2014
Tanggal Penetapan11 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2011 tentang Pedoman Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tujuan pengawasan intern adalah untuk mendukung Kementerian dalam mencapai visi, misi, dan tujuan melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen risiko, pengendalian proses, dan pengelolaan organisasi. Sasaran pengawasan intern meliputi tertib administrasi, perbaikan manajemen, penurunan penyalahgunaan wewenang, kehematan, efisiensi, efektivitas pengelolaan sumber daya, dan penerapan manajemen risiko. Ruang lingkup pengawasan intern mencakup pengawasan kinerja keuangan (penganggaran, pelaksanaan, penyerapan, pertanggungjawaban, pelaporan) dan kinerja non-keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan oleh auditor yang dapat dibantu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal, dengan pola preemtif, preventif, dan represif. Pengawasan intern dilaksanakan di lingkungan Kementerian dan di daerah terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Metode pengawasan meliputi audit (kinerja dan tujuan tertentu), reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Hasil pengawasan dilaporkan secara tertulis dan dipaparkan secara berkala. Auditi wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pengawasan. Koordinasi pengawasan intern dilakukan antara Inspektorat Jenderal dengan APIP lainnya.

(-)

1. Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal yang melakukan Pengawasan Intern tidak sesuai Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Auditi yang tidak memberikan akses data dan informasi serta tidak melakukan tindak lanjut hasil Pengawasan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.