Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 7/2021 · Permen KKP No. 7 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2021Tanggal Penetapan:3 Februari 2021
Pengendalian Internal PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku19 Februari 2021
Tanggal Penetapan03 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 29/PERMEN-KP/2014 tentang Pedoman Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1123).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata kelola pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Latar belakangnya adalah kebutuhan pengawasan intern yang lebih efektif atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian. Tujuannya adalah mewujudkan pengawasan intern yang memberikan nilai tambah dan melindungi aset Kementerian.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Inspektorat Jenderal bertanggung jawab menyelenggarakan pengembangan pola pengawasan dan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pada Unit Kerja Eselon I, UPT, dan satuan kerja dekonsentrasi/tugas pembantuan.
  2. Pimpinan Unit Kerja Eselon I, UPT, dan satuan kerja dekonsentrasi/tugas pembantuan bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern di unit kerja masing-masing.
  3. Pola pengawasan bersifat preemtif, preventif, dan represif.
  4. Inspektorat Jenderal membangun hubungan kemitraan yang konstruktif melalui penjaminan kualitas (audit, reviu, evaluasi, pemantauan) dan konsultansi (pengawalan SPI, asistensi, fasilitasi, pelatihan).
  5. Inspektorat Jenderal memiliki kewenangan mengakses data dan informasi, melakukan komunikasi langsung, meneruskan temuan tindak pidana kepada Aparat Penegak Hukum, dan meminta dukungan eksternal.
  6. Inspektur Jenderal mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pengawasan intern kepada Menteri.

Peraturan ini juga mengatur manajemen pengawasan intern, penjaminan kualitas, independensi pelaksanaan pengawasan intern melalui pembentukan Komite Audit, koordinasi pengawasan intern dengan berbagai pihak, sistem informasi pengawasan intern, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan BPKP.

(-)

1. Setiap Pegawai yang tidak menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dari sistem informasi Pengawasan Intern dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.