di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.04/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.04/MEN/2011
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mencapai visi, misi, dan tujuan melalui pengawasan intern yang sistematis. Pengawasan ini dilakukan dengan mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian proses, serta pengelolaan organisasi di lingkungan KKP.
Sasaran pengawasan intern meliputi:
Ruang lingkup pengawasan intern mencakup:
Pelaksanaan pengawasan intern dilakukan oleh auditor yang dapat dibantu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal. Pengawasan meliputi audit (kinerja dan tujuan tertentu), reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Auditor berperan sebagai konsultan dan katalisator. Pengawasan dilakukan secara terprogram, berkala, atau sewaktu-waktu, dan dapat terpadu dengan APIP lainnya.
Hasil pengawasan dilaporkan secara tertulis dan harus diklarifikasi kepada auditi. Laporan hasil audit kinerja disampaikan kepada Menteri dan pejabat eselon I terkait, dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan hasil audit dengan tujuan tertentu disampaikan kepada Menteri.