Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.04/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.04/MEN/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2011Tanggal Penetapan:31 Januari 2011
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku31 Januari 2011
Tanggal Penetapan31 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.25/MEN/2004 tentang Pedoman Pengawasan Fungsional lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mencapai visi, misi, dan tujuan melalui pengawasan intern yang sistematis. Pengawasan ini dilakukan dengan mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, pengendalian proses, serta pengelolaan organisasi di lingkungan KKP.

Sasaran pengawasan intern meliputi:

  1. Tertib administrasi dan perbaikan manajemen KKP.
  2. Penurunan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
  3. Efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya (anggaran, personil, prasarana, sarana).
  4. Penerapan manajemen risiko.

Ruang lingkup pengawasan intern mencakup:

  1. Penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian.
  2. Penerapan sistem pengendalian intern.
  3. Pengelolaan keuangan/kekayaan negara.
  4. Penyelenggaraan pelayanan publik.
  5. Penyelenggaraan barang dan jasa.
  6. Penerapan reformasi birokrasi.
  7. Indikasi penyimpangan/kasus-kasus tertentu.

Pelaksanaan pengawasan intern dilakukan oleh auditor yang dapat dibantu oleh pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal. Pengawasan meliputi audit (kinerja dan tujuan tertentu), reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Auditor berperan sebagai konsultan dan katalisator. Pengawasan dilakukan secara terprogram, berkala, atau sewaktu-waktu, dan dapat terpadu dengan APIP lainnya.

Hasil pengawasan dilaporkan secara tertulis dan harus diklarifikasi kepada auditi. Laporan hasil audit kinerja disampaikan kepada Menteri dan pejabat eselon I terkait, dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan hasil audit dengan tujuan tertentu disampaikan kepada Menteri.

(-)

1. Auditor dan/atau pejabat yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal yang melakukan pengawasan intern tidak sesuai Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.