Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.25/MEN/2004 Tahun 2004

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.25/MEN/2004 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengawasan Fungsional Lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP KEP.25/MEN/2004 · Kepmen KKP No. KEP.25/MEN/2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2004Tanggal Penetapan:2 Juli 2004
Standar & Pedoman TeknisPengendalian Internal PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Pengawasan Fungsional Lingkup Departemen Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku02 Juli 2004
Tanggal Penetapan02 Juli 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan ini ditetapkan untuk meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang kelautan dan perikanan melalui pengawasan fungsional yang efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Departemen Kelautan dan Perikanan, serta memastikan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan melalui berbagai kegiatan seperti audit, pengujian, pengusutan, verifikasi, penilaian/evaluasi, dan pembinaan. Ruang lingkup pengawasan mencakup kegiatan pemerintahan umum, pelaksanaan rencana pembangunan, pengelolaan keuangan negara, dan kegiatan aparatur pemerintah. Pengawasan ini bertujuan untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan sumber daya serta mencegah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.

(-)

  • Pimpinan unit/satuan kerja yang menolak pengawasan fungsional atau tidak menindaklanjuti temuan hasil pengawasan dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.