Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 9/2015 · Perda Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2015 · Perda Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2015Tanggal Penetapan:21 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku21 Desember 2015
Tanggal Penetapan21 Desember 2015
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Seri C Tahun 1990 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Bank SULUTGO dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), serta meningkatkan kapasitas usaha untuk memperoleh manfaat ekonomi dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Penyertaan modal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja Bank SULUTGO dan PDAM, sehingga memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bagian laba yang diperoleh, yang selanjutnya digunakan untuk menunjang pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sumber dana penyertaan modal daerah berasal dari APBD dan sumber pendapatan lain yang sah. Bank SULUTGO dan PDAM berhak menerima dan mengelola penyertaan modal, sementara Pemerintah Daerah berhak mendapatkan laporan keuangan dan kinerja, serta dividen atas penyertaan modal. Pemerintah Daerah dapat menganggarkan penyertaan modal melalui APBD atau Perubahan APBD. Bank SULUTGO wajib menyampaikan laporan keuangan dan kinerja setiap tahun buku sebagai syarat realisasi penyertaan modal, serta membayar dividen berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). PDAM juga wajib menyampaikan laporan keuangan dan kinerja setiap tahun buku dan dapat membayar bagian laba sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan penyertaan modal daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan. Penyertaan modal diberikan kepada Bank SULUTGO dan PDAM dalam jangka waktu 2016-2019 dengan nilai masing-masing Rp 15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliar Rupiah), yang pengalokasiannya ditetapkan dalam APBD. Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal, dibantu oleh SKPKD. Bagian hasil usaha, laba, atau dividen penyertaan modal menjadi pendapatan asli daerah yang disetorkan ke kas daerah dan dialokasikan dalam APBD.

(-)

(-)