Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 11/2022 · Perda Kota Gorontalo No. 11 Tahun 2022 · Perda Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Daerah
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 185)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pencapaian target pelayanan serta memperkuat struktur permodalan Bank SULUTGO dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Penyertaan modal daerah diberikan kepada Perseroan Terbatas Bank SULUTGO sebesar Rp55.000.000.000,00 dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo sebesar Rp109.716.909.000,00, baik dalam bentuk uang maupun barang. Tata cara penyertaan modal dalam bentuk barang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalokasian penyertaan modal ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Selain penyertaan modal tersebut, PDAM Muara Tirta dapat menerima tambahan penyertaan modal dari dana hibah Pemerintah Pusat atau dari hasil pekerjaan proyek Pemerintah Daerah. Tambahan penyertaan modal ini dianggarkan secara bertahap dalam APBD.

(-)

(-)