Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan daerah kota gorontalo nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 2/2020 · Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2020Tanggal Penetapan:4 September 2020
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas peraturan daerah kota gorontalo nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah
LokasiPemerintah Kota Gorontalo
Tanggal Berlaku04 September 2020
Tanggal Penetapan04 September 2020
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Gorontalo Nomor 185)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan memperkuat permodalan Bank SULUTGO dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui penguatan permodalan dan kinerja Bank SULUTGO dan PDAM, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyertaan Modal Daerah diberikan kepada Perseroan Terbatas Bank SULUTGO sebesar Rp 55.000.000.000,00 dan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Gorontalo sebesar Rp 15.000.000.000,00.
  2. Tambahan penyertaan modal kepada PDAM dapat diberikan yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Pusat untuk perluasan jaringan pelayanan.
  3. Pengalokasian penyertaan modal ditetapkan dalam APBD tahun berkenaan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
  4. Jika Pemerintah Pusat tidak dapat memenuhi anggaran tambahan penyertaan modal, Pemerintah Daerah tidak berkewajiban memberikan penyertaan modal tambahan kepada PDAM.

(-)

(-)