di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan daerah kota gorontalo nomor 9 tahun 2015 tentang penyertaan modal daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 2/2020 · Perda Kota Gorontalo No. 2 Tahun 2020 · Perda Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan memperkuat permodalan Bank SULUTGO dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui penguatan permodalan dan kinerja Bank SULUTGO dan PDAM, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: