Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan atau menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan gaji pokok baru yang berlaku mulai 1 Januari 2012. Kebijakan ini mencakup penyesuaian penghasilan bagi penerima pensiun yang tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, serta pemberian tunjangan tambahan agar kenaikan penghasilan mencapai 7%. Pembayaran pensiun dan tunjangan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2012, dan penyesuaian pensiun pokok ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.