Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatimpiatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 19/2012 · PP No. 19 Tahun 2012 · PP Nomor 19 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2012Tanggal Penetapan:6 Februari 2012
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatimpiatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 2012
Tanggal Penetapan06 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan atau menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan gaji pokok baru yang berlaku mulai 1 Januari 2012. Kebijakan ini mencakup penyesuaian penghasilan bagi penerima pensiun yang tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan penghasilan, serta pemberian tunjangan tambahan agar kenaikan penghasilan mencapai 7%. Pembayaran pensiun dan tunjangan ini berlaku surut mulai 1 Januari 2012, dan penyesuaian pensiun pokok ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Sejak mulai diberlakukannya penetapan pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah ini, kepada purnawirawan, warakawuri/duda, penerima tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)