di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 15/2011 · PP No. 15 Tahun 2011 · PP Nomor 15 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2011. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa manfaat pensiun dan tunjangan tersebut sesuai dengan gaji pokok baru.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa pensiun pokok dan tunjangan terkait akan dihitung berdasarkan gaji pokok baru yang berlaku sejak 1 Januari 2011. Penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan akan mendapatkan tambahan penghasilan. Selain itu, peraturan ini mengatur bahwa pembayaran pensiun dan tunjangan akan dimulai dari 1 Januari 2011, dan selisih penghasilan dari peraturan sebelumnya akan dibayarkan. Penyesuaian pensiun pokok akan ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan penerima pensiun juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.