di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuriduda Tunjangan Anak Yatimpiatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
Juga dikenal sebagai: PP 29/2010 · PP No. 29 Tahun 2010 · PP Nomor 29 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dengan perbaikan gaji pokok yang berlaku mulai 1 Januari 2010. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa manfaat pensiun dan tunjangan terkait mencerminkan perubahan dalam struktur gaji pokok baru.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pensiun pokok dan tunjangan terkait akan dihitung berdasarkan gaji pokok baru yang berlaku sejak 1 Januari 2010. Penerima pensiun yang mengalami penurunan penghasilan atau kenaikan kurang dari 5% akan diberikan tambahan penghasilan. Pembayaran pensiun dan tunjangan akan dilakukan mulai 1 Januari 2010, dan selisih penghasilan dari peraturan sebelumnya akan dibayarkan. Penyesuaian pensiun pokok akan ditetapkan oleh Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Selain itu, penerima pensiun juga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.