Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 26/2013 · PP No. 26 Tahun 2013 · PP Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 April 2013Tanggal Penetapan:11 April 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Pensiun Pokok Purnawirawan Warakawuri Duda Tunjangan Anak Yatim Piatu Anak Yatim Piatu Dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 April 2013
Tanggal Penetapan11 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan dan menyesuaikan pensiun pokok bagi purnawirawan, warakawuri/duda, serta tunjangan bagi anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berdasarkan gaji pokok baru yang berlaku sejak 1 Januari 2013. Kebijakan ini mencakup penyesuaian penghasilan bagi penerima pensiun yang mengalami penurunan atau kenaikan penghasilan kurang dari 5%. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran pensiun dan tunjangan baru berlaku mulai 1 Januari 2013, dan selisih penghasilan dengan peraturan sebelumnya akan diberikan. Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan oleh Panglima TNI dan pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Panglima TNI dan/atau menteri terkait.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)