Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mencabut dan menarik kembali beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang Dipisahkan, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2002 tentang Tarif Biaya Pelayanan Kesehatan pada RSUD Tanjung, Puskesmas, Puskesmas Perawatan, Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Besaran Tarif Layanan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD H Badaruddin Tanjung ditarik kembali karena belum dilaksanakan.