Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 15 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Yang Dipisahkan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 15/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 15 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:2 November 2011
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah Yang Dipisahkan
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 November 2011
Tempat PenetapanTanjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah yang dipisahkan untuk modal Perusahaan Daerah (PD) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan barang milik daerah yang dipisahkan sebagai modal perusahaan daerah atau badan usaha milik daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Direksi PD atau BUMD berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan barang daerah yang dipisahkan. Kepala bidang aset/bagian perlengkapan bertanggung jawab atas koordinasi pengelolaan barang. Kepala unit kerja bertanggung jawab atas pengelolaan barang di unit masing-masing.
  2. Anggaran Pengelolaan: Anggaran pengelolaan barang daerah yang dipisahkan dibebankan kepada anggaran PD atau BUMD, yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Bupati melalui Badan/Dewan Pengawas.
  3. Pengadaan dan Pemeliharaan: PD atau BUMD membuat rencana kebutuhan barang setiap tahun. Pengadaan barang dilakukan melalui panitia pengadaan barang yang ditetapkan oleh Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pemeliharaan barang daerah yang dipisahkan.
  4. Inventarisasi: Direktur yang membidangi pengelolaan barang bertanggung jawab atas inventarisasi barang daerah yang dipisahkan. Kepala bidang aset/bagian perlengkapan menjadi pusat inventarisasi barang daerah yang dipisahkan.
  5. Perubahan Status Hukum: Barang daerah yang sudah rusak atau tidak dapat dimanfaatkan dapat dihapus dari daftar inventaris barang daerah. Penghapusan barang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Bupati melalui Badan/Dewan Pengawas. Pelepasan hak atas tanah dan/atau bangunan dapat diproses dengan pertimbangan menguntungkan PD atau BUMD.
  6. Penggunausahaan: Barang daerah yang belum dimanfaatkan dapat digunausahakan melalui kerjasama dengan pihak ketiga.
  7. Penilaian: Direksi melakukan penilaian barang daerah sebagai bahan penyusunan Neraca PD atau BUMD dan Neraca Daerah.
  8. Pengamanan: Pengamanan barang daerah dilakukan melalui administrasi, pemagaran, dan tindakan hukum.
  9. Pengawasan: Pengawasan pengelolaan barang daerah dilakukan oleh Badan/Dewan Pengawas yang ditetapkan dengan keputusan bupati.

(-)

(-)