Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tabalong 8/2014 · Perda Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Tabalong
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Juli 2014
Tempat PenetapanTanjung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Tabalong. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi merupakan objek retribusi daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan persentase tertentu dari nilai investasi usaha di luar tanah dan bangunan, atau penjualan kotor, atau biaya operasional, yang dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian.

Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan menara telekomunikasi. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi perizinan ditunjuk sebagai wajib pungut retribusi. Masa retribusi adalah 1 tahun. Retribusi terutang terjadi saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi apabila terjadi bencana. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada bupati. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.