Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 74/2020 · Permendagri No. 74 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 74 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaJabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, pengelolaan karier, dan pengembangan profesionalisme administrator database kependudukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya untuk menyederhanakan dan menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan (ADB Kependudukan) diatur sebagai jabatan fungsional keahlian dengan jenjang dari ahli pertama hingga ahli madya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Kebutuhan jabatan dihitung berdasarkan beban kerja di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Persyaratan penyesuaian/inpassing meliputi integritas, moralitas, kesehatan, pendidikan minimal, pengalaman kerja, dan nilai kinerja yang baik. Prosedur pengusulan kebutuhan jabatan melibatkan berbagai tingkat pemerintahan dan memerlukan rekomendasi dari Menteri dan pertimbangan teknis dari BKN.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembebasan sementara, atau pemberhentian dari Jabatan Fungsional ADB Kependudukan.