Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 5/2019 · Permendagri No. 5 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2019Tanggal Penetapan:16 Januari 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianOtonomi & Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaKebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 Februari 2019
Tanggal Penetapan16 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, pengelolaan karier, dan pengembangan profesionalisme Administrator Database Kependudukan. Peraturan ini mengatur perhitungan kebutuhan jabatan, persyaratan, dan tata cara penyesuaian/inpassing serta pelaksanaan tugas jabatan fungsional tersebut. Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan (ADB Kependudukan) merupakan jabatan fungsional keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Kebutuhan jabatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator wilayah, jumlah penduduk, dan ketersediaan peralatan. Persyaratan penyesuaian/inpassing mencakup pengalaman kerja, integritas, kesehatan, dan pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV (D-IV). Proses penyesuaian/inpassing melibatkan uji kompetensi dan penetapan oleh pejabat berwenang. Pelaksanaan tugas ADB Kependudukan meliputi pengelolaan database kependudukan, jaringan komunikasi data, dan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

(-)

(-)