di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
Juga dikenal sebagai: Permendagri 93/2019 · Permendagri No. 93 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 93 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, pengelolaan karier, dan profesionalisme Administrator Database Kependudukan. Peraturan ini mengatur tata kerja tim penilai, tata cara penilaian angka kredit, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional tersebut. Tim penilai dibentuk di tingkat pusat, instansi, dan kabupaten/kota untuk menilai kinerja Administrator Database Kependudukan. Penilaian dilakukan berdasarkan angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Pengembangan kompetensi meliputi pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari anggaran negara dan daerah.