Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 93/2019 · Permendagri No. 93 Tahun 2019 · Permendagri Nomor 93 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2019Tanggal Penetapan:4 November 2019
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaTata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian Angka Kredit, Dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku19 November 2019
Tanggal Penetapan04 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, pengelolaan karier, dan profesionalisme Administrator Database Kependudukan. Peraturan ini mengatur tata kerja tim penilai, tata cara penilaian angka kredit, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional tersebut. Tim penilai dibentuk di tingkat pusat, instansi, dan kabupaten/kota untuk menilai kinerja Administrator Database Kependudukan. Penilaian dilakukan berdasarkan angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Pengembangan kompetensi meliputi pendidikan dan pelatihan, seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan profesional. Pendanaan kegiatan ini bersumber dari anggaran negara dan daerah.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan angka kredit dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembebasan sementara, atau pemberhentian dari jabatan fungsional.