Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 Tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah Di Departemen/Lembaga

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1985 · Keppres No. 41 Tahun 1985 · Keppres Nomor 41 Tahun 1985

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 1985Tanggal Penetapan:6 April 1985
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 Tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah Di Departemen/Lembaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 April 1985
Tanggal Penetapan06 April 1985
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 1984 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah di Departemen/Lembaga.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pengendalian terkoordinasi atas pengadaan barang, peralatan, dan jasa di Departemen/Lembaga. Perubahan ini mencakup pembentukan Tim Pengendali Pengadaan di setiap Departemen/Lembaga, dengan penekanan khusus pada Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Tim ini diketuai oleh Menteri Pertahanan Keamanan dan berkedudukan di Departemen Pertahanan Keamanan. Selain itu, struktur keanggotaan tim diubah untuk memungkinkan penambahan pejabat dari Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua kedua dan anggota dari berbagai unsur terkait.

(-)

(-)