Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 30 Tahun 1984

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1984 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah Di Departemen/Lembaga

Juga dikenal sebagai: Keppres 30/1984 · Keppres No. 30 Tahun 1984 · Keppres Nomor 30 Tahun 1984

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 April 1984Tanggal Penetapan:21 April 1984
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah Di Departemen/Lembaga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 April 1984
Tanggal Penetapan21 April 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1983.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran, daya guna, dan hasil guna pelaksanaan pengadaan barang/peralatan dan jasa di lingkungan Departemen/Lembaga melalui pembentukan Tim Pengendali Pengadaan. Tim ini bertugas mengendalikan dan mengkoordinasikan pengadaan barang/peralatan dan jasa dengan cara penunjukan langsung dan pelelangan dalam batas nilai tertentu. Tim juga bertanggung jawab atas penelitian hasil lelang, koordinasi, pengawasan, serta pembinaan administrasi dan dokumentasi pengadaan. Tim Pengendali Pengadaan dibentuk di berbagai instansi pemerintah, termasuk Departemen, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan lembaga pemerintah non-departemen, dengan susunan yang ditetapkan oleh pimpinan masing-masing instansi. Tim ini juga bertugas memastikan pengadaan dilakukan dengan harga yang menguntungkan negara, kualitas barang yang sesuai, dan penggunaan produk dalam negeri.

(-)

(-)