Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 14/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2008Tanggal Penetapan:10 April 2008
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku10 April 2008
Tanggal Penetapan10 April 2008
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Seri B Nomor 1 Tahun 2005)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2008 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengurangi angka pengangguran dan meringankan beban pencari kerja dalam memperoleh kesempatan kerja, baik di dalam maupun di luar negeri. Perubahan ini dilakukan karena beberapa retribusi daerah dalam Peraturan Daerah sebelumnya dinilai menimbulkan beban baru bagi calon tenaga kerja. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penghapusan beberapa obyek retribusi pelayanan penyelenggaraan penempatan tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, d, e, f, h dan ayat (2) serta perubahan ayat (3). Selain itu, dilakukan penghapusan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf c, d, e, f, h dan perubahan ayat (2) mengenai tarif retribusi. Pelayanan penyelenggaraan penempatan tenaga kerja yang tidak termasuk obyek retribusi, biaya pelayanannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah memberikan subsidi biaya pelayanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mencapai standar pelayanan minimal.

(-)

(-)