Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2008 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengurangi angka pengangguran dan meringankan beban pencari kerja dalam memperoleh kesempatan kerja, baik di dalam maupun di luar negeri. Perubahan ini dilakukan karena beberapa retribusi daerah dalam Peraturan Daerah sebelumnya dinilai menimbulkan beban baru bagi calon tenaga kerja. Ketentuan substansial yang diubah meliputi penghapusan beberapa obyek retribusi pelayanan penyelenggaraan penempatan tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, d, e, f, h dan ayat (2) serta perubahan ayat (3). Selain itu, dilakukan penghapusan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf c, d, e, f, h dan perubahan ayat (2) mengenai tarif retribusi. Pelayanan penyelenggaraan penempatan tenaga kerja yang tidak termasuk obyek retribusi, biaya pelayanannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah memberikan subsidi biaya pelayanan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mencapai standar pelayanan minimal.