Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja di Kabupaten Bantul bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan penempatan tenaga kerja agar sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan tenaga kerja, serta memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum. Peraturan ini menekankan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemberi kerja, pelaksana penempatan tenaga kerja, dan masyarakat dalam penyelenggaraan penempatan tenaga kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Definisi**: Memberikan definisi terkait istilah-istilah penting seperti Tenaga Kerja, TKI, TKA, Pencari Kerja, Pemberi Kerja, Penempatan Tenaga Kerja, dan lain-lain.
2. **Pelayanan Pencari Kerja**: Setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan untuk mendapatkan pekerjaan, termasuk informasi lowongan kerja, pendaftaran, bimbingan jabatan, pelatihan, dan tindak lanjut penempatan. Setiap tenaga kerja yang memerlukan pelayanan penempatan kerja harus mendaftarkan diri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memiliki AK/I (Kartu Tanda Pencari Kerja).
3. **Tata Cara Pembayaran Retribusi**: Mengatur tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi terkait pelayanan penempatan tenaga kerja.
4. **Tata Cara Permohonan Keringanan Retribusi**: Mengatur tata cara permohonan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi terkait pelayanan penempatan tenaga kerja.