Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta meningkatkan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Bantul. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja (PTK) makro dan mikro, pelatihan kerja, pemagangan, penempatan tenaga kerja (lokal, antar daerah, dan luar negeri), pelindungan tenaga kerja (termasuk CPMI dan PMI), serta perluasan kesempatan kerja melalui transmigrasi dan penciptaan kegiatan produktif.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun PTK, melaksanakan pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, pengaturan hubungan industrial, perluasan kesempatan kerja, dan penyelenggaraan urusan ketransmigrasian. Pelatihan kerja harus berorientasi pada kebutuhan pasar kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan mengacu pada SKKNI atau standar lainnya. Pemagangan diatur dengan perjanjian tertulis antara peserta dan penyelenggara, dengan batasan waktu maksimal satu tahun.
Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi. Perusahaan didorong untuk mengutamakan tenaga kerja lokal dan memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur pelindungan CPMI dan PMI, termasuk pelindungan administratif dan teknis sebelum bekerja, serta pemberdayaan setelah bekerja. Selain itu, diatur pula mengenai penggunaan TKA yang selektif dan kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk melakukan alih teknologi dan keahlian kepada tenaga kerja Indonesia.
Hubungan industrial diatur dengan menekankan kemitraan dan kesejahteraan pekerja, serta penyelesaian perselisihan melalui mediasi. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengupahan, jaminan sosial, waktu kerja, dan pelindungan bagi pekerja perempuan dan anak. LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan Kabupaten dibentuk untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati dalam kebijakan ketenagakerjaan.