Peraturan ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu guna menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi yang efektif. Universitas ini berada di bawah Kementerian Agama dan dipimpin oleh Rektor. Tugas utama universitas adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam berbagai bidang ilmu, termasuk ilmu agama. Struktur organisasi universitas terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola meliputi Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap organ memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional universitas, seperti pengembangan kurikulum, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.