Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Institut Agama Islam Negeri Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 30/2015 · Peraturan Menag No. 30 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 30 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2015Tanggal Penetapan:5 Juni 2015

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku08 Juni 2015
Tanggal Penetapan05 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1181)

Peraturan Menteri Agama ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, khususnya dalam bidang ekonomi dan bisnis Islam, melalui penataan kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu. Penataan ini didasarkan pada persetujuan dari Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada struktur organisasi IAIN Bengkulu. Perubahan tersebut meliputi penambahan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, perubahan struktur organisasi fakultas-fakultas yang ada, perubahan tugas dan fungsi bagian tata usaha pada fakultas, serta penambahan unit pelaksana teknis (UPT) baru yaitu Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan. Peraturan ini juga mengubah nomenklatur dan tugas dari Pusat Komputer serta Pusat Bahasa Kajian Islam dan Kebudayaan. Perubahan spesifik termasuk penambahan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagai fakultas keempat di IAIN Bengkulu, perubahan struktur organisasi fakultas yang ada dengan membedakan antara Bagian Tata Usaha dan Subbagian Tata Usaha, serta penambahan tugas Subbagian Tata Usaha pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang meliputi layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan. Selain itu, dilakukan penambahan Pusat Studi Qur'an dan Ibadah Kemasyarakatan sebagai unit pelaksana teknis baru di bawah Rektor.

(-)

(-)